Jakarta, 26 Januari 2024 –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor
12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan
tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut peraturan
sebelumnya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008
tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Adapun pokok -pokok perubahan
dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 dimaksud antara lain sebagai
berikut:
1.
Penajaman Tugas dan Fungsi BMKG;
2.
Penajaman Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon I;
3.
Susunan Organisasi BMKG diantaranya sebagai
berikut:
a)
Perubahan nomenklatur Deputi Instrumentasi
Kalibrasi Rekayasa dan Jaringan Komunikasi menjadi Deputi Bidang Infrastruktur
MKG;
b)
Pembentukan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca (3
Direktorat);
c)
Penambahan jumlah Satuan Kerja Mandiri yang
dapat dibentuk dibawah Kepala BMKG, yang semula 2 (dua) menjadi 4 (empat); dan
d)
Perubahan nomenklatur Unit Kerja Eselon II
dibawah Deputi, yang semula “Pusat” menjadi “Direktorat”.
Dengan
ditetapkannya Perpres ini, diharapkan BMKG dapat memberikan pelayanan yang
cepat, tepat, dan akurat serta mewujudkan
BMKG yang handal, tanggap dan mampu dalam rangka mendukung keselamatan
masyarakat serta keberhasilan pembangunan nasional, dan berperan aktif di
tingkat Internasional.