Jakarta, 26 Januari 2024 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024.

 

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

 

Adapun pokok -pokok perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 dimaksud antara lain sebagai berikut:

1.         Penajaman Tugas dan Fungsi BMKG;

2.         Penajaman Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon I;

3.         Susunan Organisasi BMKG diantaranya sebagai berikut:

a)         Perubahan nomenklatur Deputi Instrumentasi Kalibrasi Rekayasa dan Jaringan Komunikasi menjadi Deputi Bidang Infrastruktur MKG;

b)        Pembentukan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca (3 Direktorat);

c)         Penambahan jumlah Satuan Kerja Mandiri yang dapat dibentuk dibawah Kepala BMKG, yang semula 2 (dua) menjadi 4 (empat); dan

d)        Perubahan nomenklatur Unit Kerja Eselon II dibawah Deputi, yang semula “Pusat” menjadi “Direktorat”.

 

Dengan ditetapkannya Perpres ini, diharapkan BMKG dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat serta mewujudkan BMKG yang handal, tanggap dan mampu dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat serta keberhasilan pembangunan nasional, dan berperan aktif di tingkat Internasional.