Jakarta, 6 Februari 2024, Biro Hukum dan Organisasi melakukan rapat terkait rencana pengaturan penerapan Sistem Manajemen Mutu yang diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh perwakilan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BMKG, Perekayasa Ahli Utama, Perancang Peraturan Perundang-undangan  di Lingkungan Biro Hukum dan Organisasi.

Sistem Manajemen Mutu dilaksanakan dalam rangka menjamin validitas data dan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya dan mudah dipahami.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Instruksi Nomor INS.1/KB/VIII/2021 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu  telah menginstruksikan kepada Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Inspektur, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu, melakukan pemantauan dan evaluasi pada proses penerapan Sistem Manejemn Mutu di lingkungan masing-masing, dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan analisis terhadap keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan masing-masing dengan melaksanakan perbaikan yang berkelanjutan.

Untuk mendukung pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Mutu tersebut, telah dibentuk organisasi pengelola dan pejabat pengelola Sistem Manajemen Mutu dengan Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor: KEP.23/UM/KB/VIII/2021 tentang Pengelola Sistem Manajemen Mutu.