Jakarta,
6 Februari 2024, Biro Hukum dan Organisasi melakukan
rapat terkait rencana pengaturan penerapan Sistem Manajemen Mutu yang
diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh perwakilan Unit Kerja Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkungan BMKG, Perekayasa Ahli Utama, Perancang Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Biro
Hukum dan Organisasi.
Sistem
Manajemen Mutu dilaksanakan dalam rangka menjamin validitas data dan pelayanan
informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang cepat, tepat, akurat,
luas cakupannya dan mudah dipahami.
Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Instruksi Nomor INS.1/KB/VIII/2021
tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu telah menginstruksikan kepada Para Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Inspektur, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala
Pusat Penelitian dan Pengembangan, Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi
dan Geofisika dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk menerapkan Sistem
Manajemen Mutu, melakukan pemantauan dan evaluasi pada proses penerapan Sistem
Manejemn Mutu di lingkungan masing-masing, dan melakukan pemantauan, evaluasi,
dan analisis terhadap keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan
masing-masing dengan melaksanakan perbaikan yang berkelanjutan.
Untuk
mendukung pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Mutu tersebut, telah dibentuk
organisasi pengelola dan pejabat pengelola Sistem Manajemen Mutu dengan
Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor:
KEP.23/UM/KB/VIII/2021 tentang Pengelola Sistem Manajemen Mutu.