Jakarta, 22 Januari 2024 – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menghadiri undangan rapat Pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 22 Januari 2024 secara daring.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diwakili oleh Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Bapak Imam Santoso, Bapak Viktor Stanny Hamonangan beserta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan dan Pejabat Fungsional Analis Hukum. Rapat turut dihadiri Plt. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta para Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Bapak Imam Santoso (Perancangan Perundang-undangan Ahli Utama).

Kegiatan rapat ini merupakan lanjutan pelaksanaan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 8 Januari 2024, dimana pada pembahasan kali ini dimaksudkan untuk menyelaraskan isi, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan dimaksud.

Dari rapat tersebut, diberikan masukan pada Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika oleh Tim Pokja pengharmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa substansi pembinaan penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data meliputi Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan perlu dinormakan terkait teknisnya.